KONSEP USAHA
Maestro Franchise Syariah adalah sistem kemitraan bersama dimana CV. Maestro Indonesia Mandiri sebagai pemegang hak lisensi Maestro Institute memberikan kesempatan investasi kepada pebisnis individu maupun kelompok/perusahaan didalam pembukaan dan pengelolahan cabang Maestro di suatu wilayah tertentu berlandaskan asas keadilan dan kepercayaan.
PERIKATAN
Didalam Bisnis ini terdapat 2 (dua) pihak yang bekerjasama yakni Maestro Institute dan pihak investor dengan posisi sebagai berikut :
- Maestro bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan operasional cabang
- Pihak investor sebagai pemilik ditempatkan sebagai komisaris cabang