Pembukaan Cabang


FORMAT KERJASAMA DENGAN MAESTRO INSTITUTE
PIHAK  1  adalah Maestro Institute-School of English (Palembang, Sumatera Selatan)                  
PIHAK 2  adalah Investor ( Perseorangan/Perusahaan)
SURVEY AWAL
Kewajiban PIHAK 1
  • Mengirim SDM ( 3 orang ) untuk survey lokasi
  • Memberikan  advise atas lokasi yang di survey
  • Memberikan report tertulis : Aspek Teknis Lokasi, Aspek Legalitas Perijinan, Aspek Pemasaran & Kompetitor, Kelayakan & Site Plan Sederhana selambat-lambatnya 2 minggu setelah survey lokasi.

Hak PIHAK 1
  • Menerima fasilitas transportasi & akomodasi buat 3 orang tim survey untuk 2 hari
  • Menerima biaya survey Rp.3 jt ( diluar transportasi & akomodasi) Rp. 5 Jt untuk luar Sumatera ( diluar transportasi & akomodasi)

Kewajiban PIHAK 2
  • Menyediakan  transportasi & akomodasi 3 orang untuk 2 hari
  • Biaya survey Rp.3 jt ( diluar transportasi & akomodasi) Rp. 5 Jt untuk luar Sumatera ( diluar transportasi & akomodasi)

Hak PIHAK 2
  • Menerima advise atas lokasi yang di survey
  • Menerima report tertulis : Aspek Teknis Lokasi, Aspek Legalitas Perijinan, Aspek Pemasaran & Kompetitor,  Kelayakan & Site Plan Sederhana



MOU KERJASAMA PIHAK 1 & PIHAK 2
Perjanjian Kerjasama antara PIHAK 1 dengan PIHAK 2 terhadap lokasi yang telah disurvey  dan telah diselesaikannya rekomendasi tertulis dari PIHAK 1 kepada PIHAK 2 . Perjanjian Kerjasama ini mengandung Hak & Kewajiban Para Pihak yang kemudian dijadikan acuan terhadap pelaksanaan proyek.
Kewajiban PIHAK 1
  1. PIHAK 1  memberikan  baik secara langsung  maupun bertahap selama investasi berjalan kepada PIHAK 2, al;
    A. Sistem Perencanaan
    Desain Eksterior dan Interior Gedung Meliputi Neonbox, pintu utama, reception desk, desain ruangan, tata letak peralatan mengajar, ruang teacher dan management, dll

B. Sistem Operasional
Panduan Operasional terhadap satu proyek, dimulai dari Penandatanganan (Perjanjian/Akad).

C. Sistem Keuangan
Panduan administrasi & pengelolaan keuangan, meliputi administrasi & pengelolaan keuangan operasional kantor dan administrasi & pengelolaan keuangan Investasi.

D. Sistem Pemasaran / Promo
Penyediaan material promo , meliputi : booklet,flier,Umbul-umbul,spanduk, signboard, billboard  lokasi ( non konstruksi). Adviser proses promosi, penjualan dan kerjasama dengan perbankkan.
 
  1. Mengirimkan SDM untuk mensupervisi dan training pelaksanaan pembukaan cabang yang akan dilakukan pada bulan 1, bulan 6, bulan 12, dan setiap semester.

Hak PIHAK 1
PIHAK 1 mendapatkan hak Biaya Managemen sebesar 5% dari Total Investasi . Total Omzet Proyek ditentukan dari hasil Analisa Kelayakan Final.   
Adapun tatacara pembayaran Biaya Managemen 5% diatur sebagai berikut :



Nilai Investasi dibawah  Rp.200 Juta
Tanda Jadi
Tahap I
Tahap II
Rp.10 juta
50 % dr Total Nilai Biaya Managemen
50% dr Total Nilai Biaya Managemen
pada saat MOU ditandatangani
1 bulan setelah MOU
bulan ke 2 dr Proyek Berjalan
 Nilai Investasi diatas  Rp.400 Juta
Tanda Jadi
Tahap I
Tahap II
Rp.20 juta
50 % dr Total Nilai Biaya Managemen
50% dr Total Nilai Biaya Managemen
pada saat MOU ditandatangani
1 bulan setelah MOU
bulan ke 2 dr Proyek Berjalan

Hak  PIHAK 2
  1. PIHAK 2  berhak menerima panduan berikut system kerja baik secara langsung  maupun bertahap selama proyek berjalan dari  PIHAK 1, antara lain :
    A. Sistem Perencanaan
    Desain Eksterior dan Interior Gedung Meliputi Neonbox, pintu utama, reception desk, desain ruangan, tata letak peralatan mengajar, ruang teacher dan management, dll
B. Sistem Operasional
Panduan Operasional terhadap satu proyek, dimulai dari Penandatanganan (Perjanjian/Akad).

C. Sistem Keuangan
Panduan administrasi & pengelolaan keuangan, meliputi administrasi & pengelolaan keuangan operasional kantor dan administrasi & pengelolaan keuangan Investasi.

D. Sistem Pemasaran / Promo
Penyediaan material promo , meliputi : booklet,flier,Umbul-umbul,spanduk, signboard, billboard  lokasi ( non konstruksi). Adviser proses promosi, penjualan dan kerjasama dengan perbankkan.
 
  1. Mengirimkan SDM untuk mensupervisi dan training pelaksanaan pembukaan cabang yang akan dilakukan pada bulan 1, bulan 6, bulan 12, dan setiap semester.
Kewajiban  PIHAK 2
PIHAK  2 memberikan atau mebayarkan kepada PIHAK I Biaya Managemen sebesar 5% dari Total Investasi . Total Omzet Proyek ditentukan dari hasil Analisa Kelayakan Final.   
Adapun tatacara pembayaran Biaya Managemen 5% diatur sebagai berikut :
Nilai Investasi dibawah  Rp.200 Juta
Tanda Jadi
Tahap I
Tahap II
Rp.10 juta
50 % dr Total Nilai Biaya Managemen
50% dr Total Nilai Biaya Managemen
pada saat MOU ditandatangani
1 bulan setelah MOU
bulan ke 2 dr Proyek Berjalan
 Nilai Investasi diatas  Rp.400 Juta
Tanda Jadi
Tahap I
Tahap II
Rp.20 juta
50 % dr Total Nilai Biaya Managemen
50% dr Total Nilai Biaya Managemen
pada saat MOU ditandatangani
1 bulan setelah MOU
bulan ke 2 dr Proyek Berjalan


0 komentar:

Posting Komentar